Ia menyarankan agar Indonesia, sebagai Ketua ASEAN dan sebagai negara besar di kawasan, perlu membujuk negara-negara lain untuk memiliki konstruksi hukum yang sejalan dalam mengatasi TPPO. Tentunya dengan mengakomodasi perbedaan dalam konteks dan kebutuhan masing-masing negara.
Dengan memperkuat komitmen dan tindakan konkrit, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam mewujudkan ASEAN yang lebih aman dan adil bagi semua warga negaranya.
Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarga mereka di tengah situasi krisis, dalam KTT ke-42 ASEAN 2023 telah diperoleh 12 dokumen penting yang dihasilkan. Dari 12 dokumen tersebut, ada tiga yang terkait erat dengan isu perlindungan pekerja migran.
Direktur Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menyebutkan ketiga dokumen tersebut adalah Deklarasi ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi. Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarga dalam Situasi Krisis. Serta Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran. Ketiga dokumen ini menjadi tonggak penting dalam mengatasi masalah perlindungan pekerja migran di tengah situasi krisis.
