Lebih lanjut, setiap hari pihak kepolisian dan tiga pilar melakukan pemantauan aksi tawur, Polsek dan Bhabinkamtibmas hingga polisi RW memantau.
Terhadap pelaku tawuran di bawah umur, lanjut Kapolsek, akan ditindaklanjuti dengan pihak sekolah dan orang tua agar dapat memberikan nasihat kepada para tersangka.
“Jadi untuk tersangka yang dewasa kami proses dan pelaku anak kami lanjutkan sesuai Undang-Undang (UU) yang mengatur soal anak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, Wali Kelas Sekolah SMK Perguruan Rakyat Jakarta Srengseng Sawah, Siti Muftiah, 26, mengatakan, dia mendapatkan adanya laporan anak didiknya kelas 10 yakni NRS terlibat tawuran pada Sabtu malam.
“Padahal NRS itu masih di bawah umur termasuk anak baik dan tidak pernah absen, tapi karena terlibat tawuran risikonya akan dikeluarkan dari sekolah dan sekolah mana akan menerima anak yang bermasalah apalagi Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya akan dicabut karena syarat pelajar yang terlibat tawuran,” sesal Siti.