Arah Kebijakan
OJK mewaspadai kondisi ketidakpastian global yang tinggi dan dampak rambatannya pada sektor jasa keuangan nasional. Meskipun saat ini dampak rambatannya ke domestik masih relatif terbatas namun diperlukan langkah-langkah antisipatif untuk memitigasi dampaknya ke pertumbuhan ekonomi, intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK melakukan langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. Memperhatikan gejolak perbankan global, OJK telah meminta bank umum untuk meningkatkan efektivitas tata kelola dan penerapan manajemen risiko secara spesifik sebagai berikut:
– Memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola dalam setiap aktivitas bisnis dan lines of defense bank telah dilakukan dengan baik, khususnya terkait dengan aktivitas pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memperhatikan risiko konsentrasi yang berpotensi berdampak pada kinerja keuangan bank.
– Mengkaji dan mengkinikan recovery plan, dan/atau parameter rencana lainnya secara berkala dengan mempertimbangkan potensi risiko signifikan yang dihadapi oleh bank, serta mengomunikasikannya.
– Meningkatkan fungsi maupun peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban bank serta mengidentifikasi potensi risiko melalui penyusunan skenario stress test yang komprehensif.
– Melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan. Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi DPK dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik.
– Memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).