2. Untuk memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini usaha asuransi kredit, OJK sedang melakukan penyempurnaan regulasi mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit khususnya dalam hal lingkup pertanggungan produk asuransi yang dikaitkan dengan penyaluran kredit, kewajaran tarif premi, dan kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko, a.l. melalui risk sharing dengan kreditur.
3. Dalam rangka mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK telah menerbitkan ketentuan terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah pada POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023, yang diantaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.
Sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dari penempatan investasi pada pihak terkait, serta penempatan investasi pada satu pihak atau kelompok yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.