“Kalau sudah jaksa, semuanya (sidang) pakai nama Kejari Jaksel,” jelas Syarief.
Sebelum ini, Kejari Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Berkas perkara kedua tersangka diterima dari penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (26/5).
Usai menerima pelimpahan, Kejari Jaksel juga melanjutkan penahanan kedua tersangka selama 20 hari kedepan. kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. (Yudha Krastawan)