IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan ke pengadilan.
Saat ini, Kejari Jaksel sudah mempersiapkan 12 jaksa untuk menuntut terdakwa penganiaya korban Cristalino David Ozora.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada sekitar 12 orang yang akan diturunkan,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi saat ditemui di kantornya, Jumat (26/5).
Namun demikian, mantan Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung)!itu belum dapat memastikan apakah belasan jaksa yang akan diterjunkan pernah menangani kasus besar lainnya. Seperti halnya penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Mungkin ada juga yang pernah menangani (Ferdy Sambo), dan ada juga jaksa yang baru. Tapi nama-namanya tidak hafal,” ujarnya.
Yang jelas, belasan jaksa yang diterjunkan tak hanya berasal dari Kejari Jaksel, melainkan juga Kejati DKI Jakarta dan Kejagung.
“Kalau sudah jaksa, semuanya (sidang) pakai nama Kejari Jaksel,” jelas Syarief.
Sebelum ini, Kejari Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Berkas perkara kedua tersangka diterima dari penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (26/5).
Usai menerima pelimpahan, Kejari Jaksel juga melanjutkan penahanan kedua tersangka selama 20 hari kedepan. kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. (Yudha Krastawan)