Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbitkan Sprindik Korupsi Usaha Komoditi Emas, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terbitkan Sprindik Korupsi Usaha Komoditi Emas, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
Hukum

Terbitkan Sprindik Korupsi Usaha Komoditi Emas, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 12 May 2023, 13:35
Share
1 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat menggeledah lokasi terkait kasus dugaan korupsi usaha komoditi Emas. Foto: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat menggeledah lokasi terkait kasus dugaan korupsi usaha komoditi Emas. Foto: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Namun, Sprindik yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat umum karena belum adanya penetapan tersangka.

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya dari Australia, Jumat (12/5).

Meskipun begitu, Kejagung terus berupaya mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian kasus tersebut, termasuk untuk menetapkan calon tersangka.

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Sandang Status Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus

Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidsus, Kejagung, korupsi komoditi emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Candi Ijo Candi Ijo, Menag Minta Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan Umat Beragama
Next Article Peresmian bantuan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap oleh PT Pertamina (Persero) di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan kapasitas total 326,25 kWp, Kamis (11/5). Foto: Pertamina Pertamina Resmikan Bantuan PLTS untuk UGM

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Nasional
Pratikno Puji Praktik Perlindungan Anak Ponpes Al-Hamidiyah
13 Jul 2026, 06:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?