IPOL.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait dengan kasus ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Namun demkian, ternyata ada percakapan yang dihapus terkait kasus tersebut.
“Memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari keterangannya pada Selasa (2/5).
Maka, Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain selain dari satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.
“Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” sebutnya.
Piahknya meminta bagi siapapun yang menemukan kata-kata atau hal lain yang mengandung unsur-unsur ujaran kebencian, ia mempersilahkan untuk dilaporkan.
“Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami,” katanya. (Far)