IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memerikaa Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba pada Senin (22/5).
Mira diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Saksi yang diperiksa yaitu MT (Mira Tayyiba) selaku Sekjen Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Diketahui, MT diperiksa untuk keempat kalinya. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada 17 Januari, 23 Februari dan 10 April.
Selain MT, penyidik juga turut memeriksa
ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kominfo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap RNW selaku Staf Khusus Menkoinfo dan FM selaku Plt Direktur Utama BAKTI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka termasuk Menkoinfo, Johnny G Plate. Dari keenam tersangka, tiga orang telah dilimpahkan ke tahap dua untuk segera diadili di pengadilan.