“Mereka petugas yang melakukan pemeriksaan kenakan kalung tanda pengenal,” ujar dia.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2022. Sosialisasi dilakukan baik secara daring maupun luring dengan mengundang nara sumber dari MUI, Akademisi, hingga juru sembelih halal. (Joesvicar Iqbal)
