IPOL.ID – Untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Tanah Air, Kementerian Ketenagakerjaan kini memiliki fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100. Peresmiannya dilakukan di Jakarta, Selasa (27/6).
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 merupakan Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan. Ini sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan juga tentunya sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
“Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan,” kata Ida.