Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awasi Ketenagakerjaan, Kini Kemnaker Punya Teknologi Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Awasi Ketenagakerjaan, Kini Kemnaker Punya Teknologi Ini
Nasional

Awasi Ketenagakerjaan, Kini Kemnaker Punya Teknologi Ini

Iqbal
Iqbal Published 29 Jun 2023, 09:00
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100. Foto: kemnaker
SHARE

Ida menambahkan, penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.

Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 (seratus) pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori:
a. Skor 91 – 100, Tingkat Kepatuhan Tinggi (HIJAU)
b. Skor 71 – 90, Tingkat Kepatuhan Sedang
(KUNING), dan
c. Skor < 70, Tingkat Kepatuhan Rendah (MERAH).

“Penting kedepan untuk agar diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk K3, sementara perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori MERAH nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri,” jelas Menaker.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, Norma 100, pengawasan ketegakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia U-19 melatih fisiknya agar lebih kuat. Foto: PSSI Mudah Lelah, Timnas Indonesia U-19 Wanita Fokus Penguatan Fisik
Next Article Erick Thohir mengecek kondisi Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Foto: PSSI Kabar Baik Bagi Jakmania, Menpora Dito: SUGBK Bisa untuk Laga Persija Jakarta vs PSM Makassar

TERPOPULER

TERPOPULER
jubir prast
HeadlineHukum

Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan

Headline
Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Sebut Merasa Dibohongi
16 Jun 2026, 21:51
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Nasional
RI Tampilkan Model Kerukunan Umat Beragama kepada Presiden Jerman
16 Jun 2026, 15:00
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?