Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awasi Ketenagakerjaan, Kini Kemnaker Punya Teknologi Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Awasi Ketenagakerjaan, Kini Kemnaker Punya Teknologi Ini
Nasional

Awasi Ketenagakerjaan, Kini Kemnaker Punya Teknologi Ini

Iqbal
Iqbal Published 29 Jun 2023, 09:00
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100. Foto: kemnaker
SHARE

IPOL.ID – Untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Tanah Air, Kementerian Ketenagakerjaan kini memiliki fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100. Peresmiannya dilakukan di Jakarta, Selasa (27/6).

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 merupakan Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan. Ini sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan juga tentunya sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan,” kata Ida.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, Norma 100, pengawasan ketegakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia U-19 melatih fisiknya agar lebih kuat. Foto: PSSI Mudah Lelah, Timnas Indonesia U-19 Wanita Fokus Penguatan Fisik
Next Article Erick Thohir mengecek kondisi Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Foto: PSSI Kabar Baik Bagi Jakmania, Menpora Dito: SUGBK Bisa untuk Laga Persija Jakarta vs PSM Makassar

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?