Diantaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA.
“Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut,” jelas Yunus.
Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.
“Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir),” ungkap Yunus.
Pada kesempatan itu, Yunus yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2002 turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: ‘Data Tidak Ditemukan’.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya.
Sementara, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan, dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit.