IPOL.ID- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti perihal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan aliran dana korupsi ke dua lembaga survei ternama yang didapat dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahay dan istrinya Ary Eghani Ben Bahat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Bupati Kapuas nonaktif itu diduga telah mengucurkan dana korupsi sebesar Rp 8,7 miliar ke dua lembaga survei untuk kepentingan politik pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Bagja menuturkan, atas temuan kasus tersebut, pihaknya juga mendorong Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dapat membangun kerjasama dengan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menerbitkan aturan mengawasi lembaga survei politik di Indonesia.
“Kerjasama dengan PPATK itu dilakukan dalam rangka mendorong lembaga survei politik untuk menyampaikan transparansi perihal sumber aliran dana yang didapat apalagi menjelang kontestasi Pemilu 2024,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/6).