Sementara, mengenai masa waktu kampanye. Dimana peraturan lama memberikan waktu masa kampanye selama 160 hari yang bisa dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap sampai mulainya masa tenang. Kini diubah menjadi 75 hari masa kampanye yang bisa dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai pengetahuan tentang aturan baru tersebut dianggap penting untuk menjamin terlaksananya tata kelola Pemilihan Umum (Pemilu) yang baik dan demokratis. Terlebih pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta perlu mengetahui mengenai perubahan masa waktu kampanye, khususnya bagi petahana agar dapat menyesuaikan dengan kerjanya sebagai legislator di DKI Jakarta.
“Ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai penyelenggaraan dan tata kelola Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya politisi PDIP itu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan pengetahuan terkait perubahan-perubahan peraturan yang tertuang di Perppu Nomor 1 tahun 2022 pengganti Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sangat dibutuhkan.