Satgas yang menangani PMK bersama Badan Karantina Pertanian didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta Dinas setempat menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan.
Selanjutnya, melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 – 27 Juni 2023. Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman PMK.
“Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis. Giat kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar,” harap Suharyanto, Ketua Satgas. (Joesvicar Iqbal)