Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis PUPR Papua Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis PUPR Papua Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis PUPR Papua Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Farih
Farih Published 19 Jun 2023, 23:33
Share
2 Min Read
IMG 20230619 WA0053
Konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6). Foto: Live instagram KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe.

Tersangka yang ditetapkan yaitu Gerius One Yoman, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan penetapan tersangka Gerius One Yonan berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY (Gerius One Yonan),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6) malam.

Penahanan terhadap Gerius One Yonan akan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.

“Tersangka GOY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 Lukas Enembe.

Adapun Rijatono Lakka sudah divonis selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rijatono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut

Sedangkan Lukas sedang dalam proses pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun Lukas telah didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Pupr Papua
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9E1D7D37 555A 4853 83A2 EB52C53D648F 1 Menu Sarapan Jemaah Haji Diganti, Awalnya Roti Kini Nasi
Next Article Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong (kiri) saat memberikan keterangan setelah pertandingan Usai hadapi Raksasa Argentina, Ini harapan Shin Tae Yong kepada pemain

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

Olahraga
Kick-Off KLIC FEST 2026: Indonesia Becomes First Host in Asia
26 Apr 2026, 18:12
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?