IPOL.ID – Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi dokter dan dokter gigi yang membuka tempat praktik mandiri untuk melakukan akreditasi secara mandiri.
Akreditasi bisa dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Informasi SATUSEHAT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Akreditasi ini bertujuan untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan serta keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter maupun dokter gigi sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu.
Dalam aturan yang diterbitkan tertanggal 16 Mei 2023 tersebut, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan status akreditasi maka setiap TPMD dan TPMDG harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). Kode tersebut akan digunakan pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.