Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dokter dan Dokter Gigi Bisa Ajukan Akreditasi Mandiri, Begini Caranya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dokter dan Dokter Gigi Bisa Ajukan Akreditasi Mandiri, Begini Caranya
Nasional

Dokter dan Dokter Gigi Bisa Ajukan Akreditasi Mandiri, Begini Caranya

Iqbal
Iqbal Published 23 Jun 2023, 13:28
Share
4 Min Read
Proses akreditasi TPMD dan TPMDG mudah dan praktis. Pelaksanaanya sendiri dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Foto: Kemenkes
Proses akreditasi TPMD dan TPMDG mudah dan praktis. Pelaksanaanya sendiri dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Foto: Kemenkes
SHARE

Untuk memperoleh QR Code, Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) harus melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan mengisi penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh kode registrasi.

TPMD/TPMDG harus memastikan NIK dokter/dokter gigi telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Usai seluruh proses dilakukan, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR Code yang terhubung dengan SATUSEHAT mobile. QR Code ini selanjutnya harus diunduh, dicetak dan dipajang di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat serta dijangkau pasien.

Sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan informasi kepada pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di TPMD dan TPMDG.

Baca Juga

Dede Yusuf
Viral, 84 Kampus Swasta Terancam Ditutup
Peran Penting Akreditasi untuk Mendukung Perdagangan Global
UKI Raih Akreditasi Unggul, Rektor: 2030 Jadi Smart Kampus Berkualitas di Asia

Penilaian oleh pasien dilakukan dengan memindai QR Code melalui button check-in di SATUSEHAT Mobile, selanjutnya pasien bisa melakukan penilaian yang meliputi 4 (empat) aspek yakni ketepatan waktu, informasi yang diberikan dokter, pelayanan yang diberikan dokter, dan penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: akreditasi, praktik dokter
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LG Multi V i memiliki fitur Auto Tuning dan Remote Upgrade. Sistem Auto Tuning bekerja otomatis dalam melakukan penyesuaian pada kompresor dan motor saat instalasi awal atau ketika membutuhkan penggantian. Foto: LG Indonesia LG Multi V i, Solusi AC Komersial Hemat Energi dengan AI
Next Article Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi Program Beasiswa Indonesia Bangkit hingga 10 Juli 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?