Pertanyaannya adalah sistem pengelolaan OJK terhadap asuransi sama dengan yang dilakukan terhadap perbankan. Padahal karakteristik Asuransi sangat berbeda dengan sistem perbankan.
Belum lagi, bahkan ditengarai tindakan-tindakan OJK yang aneh ini bisa mengakibatkan perusahaan asuransi nasional kita berantakan dan mengundang asuransi-asuransi asing masuk ke negara ini ?
Lalu, kalau demikian? Apa yang di lakukan oleh OJK terhadap Asuransi?
Bahkan dalam kasus ini terkesan OJK melakukan “pemerasan” terhadap asuransi umum. Dalam kasus terkait dengan OJK ini, pemerintah dan DPR terutama Kementerian Keuangan tidak hanya fokus mengurus 349 T di Kementerian Keuangan tetapi menyangkut masalah perusahaan asuransi, Aktuaris, dan nasabah asuransi.
Karenanya, tindakan OJK harus diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan dan DPR komisi VI Karena menyangkut otoritas jasa pengelolaan keuangan publik.
Bahkan. Bila terdapat praktik – praktik penyalah gunaan kewenangan oleh OJK, maka KPK dapat menelusuri dan mengusut tuntas persoalan ini.