Kepercayaan publik terhadap sistem
peradilan sungguh sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan
menghindarkan negara ini dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.
4. Meminta pimpinan pimpinan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya untuk memberikan perhatian yang serius dan tidak terbagi untuk memastikan bahwa tugas aparat penyidik dan penuntut musti dilakukan secara profesional, penuh integritas, menjaga kode etik k dan wibawa lembaga, bebas dari intervensi serta pengaruh apapun, khususnya dalam kasus-kasus sengketa keperdataan atau bisnis yang sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur perdamaian maupun pendekatan
keadilan restora@f (restora3ve jus3ce), termasuk perkara yang menyangkut Saudara ibnu Rusyd Elwahby di atas;
5. Mendorong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia, organisasi-organisasi advokat, serta Lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi Hukum dan badan-badan penelitian dan pengkajian untuk menelaah kembali penerapan pasal-pasal pidana umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak
melenceng dari tujuan awal pembentukan undang-undang, dan tidak diselewengkan
untuk kepentingan-kepentingan lain yang tidak sesuai dengan esensi pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang;