“Seluruh peserta JKN dijamin jika dirawat di rumah sakit [apabila terkena COVID-19],” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta pada Rabu.
Menurut Nadia, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku pada masa pandemi, yakni berupa skema perawatan harian.
Dia menyebutkan penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sebagaimana skema Jaminan Kesehatan Nasional pada umumnya.
Indonesia penuhi kriteria
Ketua Satuan Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan mengatakan berdasarkan data epidemiologi, Indonesia sudah memenuhi kriteria untuk menurunkan status pandemi ke endemi.
“Artinya yang dirawat sudah terkendali, kemudian angka kematian sangat terkendali, dan positivity rate (persentase orang yang terbukti positif dibandingkan total sampel,-red) juga rendah,” ucap Erlina.
Namun Erlina mewanti-wanti meski berstatus endemi, bukan berarti COVID-19 sudah hilang dari Indonesia karena faktanya penyakit itu masih ada.