Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap
Hukum

Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2023, 21:55
Share
2 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

LPSK menyatakan masih menunggu kelengkapan syarat materil pengajuan permohonan perlindungan berupa laporan pidana kasus selama kurun waktu penelaahan 30 hari.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menjelaskan, bila hingga kurun waktu tersebut Bripka Andry urung melengkapi syarat maka LPSK akan mengambil keputusan.

“Apabila dalam waktu 30 hari syarat materil peristiwa pidana tidak disampaikan kami akan menyampaikan kepada pimpinan perihal perlindungannya, diterima atau ditolak,” tukas Ramdan.

Namun LPSK memastikan bila permohonan ditolak, Bripka Andry dapat kembali mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dengan syarat materil yang sudah dilengkapi.

Baca Juga

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan jajaran melakukan koordinasi dengan pihak Oditur Militer III-15 Banjarmasin dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam hal pendampingan LPSK terhadap para saksi, Kamis (8/5/2025). Foto: Ist
LPSK Berikan Perlindungan Darurat 6 Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
LPSK Telaah 1 Permohonan Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter Obgyn di Garut
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial

Sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6) sore.

Bripka Andry mengaku khawatir mendapat ancaman usai viral postingannya di akun Instagram yang membongkar kasus uang setoran Rp650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brimob, Bripka Andry Darma Irawan, Kasus setoran atasan, LPSK, Syarat Perlindungan Saksi
Iqbal 12 Jun 2023, 21:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Andreas FK selaku Pemilik Akte Cessie sekaligus pelapor yang mewakili para investor menunjukkan surat pelaporan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Merasa Jadi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Lima Investor Lapor Polisi
Next Article Satgas Yonif 132/BS Pos Kout dan Pos KM 76 saat menggagalkan seorang pemuda yang diduga akan mengedarkan ganja kering. Foto: Dispenad Satgas Yonif 132/BS Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram

TERPOPULER

TERPOPULER
Persiba Balikpapan kehilangan sosok penting untuk selama-lamanya. CEO Persiba Balikpapan, Ichsan Rachmanyah menghembuskan napas terakhir, Jumat (9/5/2025). Foto: IG @persibabpp
Olahraga

Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?