LPSK menyatakan masih menunggu kelengkapan syarat materil pengajuan permohonan perlindungan berupa laporan pidana kasus selama kurun waktu penelaahan 30 hari.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menjelaskan, bila hingga kurun waktu tersebut Bripka Andry urung melengkapi syarat maka LPSK akan mengambil keputusan.
“Apabila dalam waktu 30 hari syarat materil peristiwa pidana tidak disampaikan kami akan menyampaikan kepada pimpinan perihal perlindungannya, diterima atau ditolak,” tukas Ramdan.
Namun LPSK memastikan bila permohonan ditolak, Bripka Andry dapat kembali mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dengan syarat materil yang sudah dilengkapi.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6) sore.
Bripka Andry mengaku khawatir mendapat ancaman usai viral postingannya di akun Instagram yang membongkar kasus uang setoran Rp650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.