IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus menggali keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kejagung kini telah memeriksa saksi berinisial P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Antam dan Y selaku Direktur Brink Solution Indonesia.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
“Adapun pemeriksaan kedua saksi (P dan Y) untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi dimaksud,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan saksi juga untuk melengkapi pemberkasan korupsi komoditi emas tersebut.
Seperti diketahui,Kejagung telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari unsur pemerintah/BUMN maupun swasta. Namun sampai kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga telah memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang diduga mencapai Rp4,7 triliun.
Termasuk menggeledah beberapa tempat di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya. Diduga salah satu tempat yang digeledah oleh Korps Adhyaksa merupakan Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Yudha Krastawan)