IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode Januari 2021- Maret 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut penetapan tiga tersangka korporasi, menyusul vonis bersalah terhadap lima tersangka sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA).
“Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” ucap Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
“Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” sambung dia.
Berdasarkan hal tersebut sekaligus dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung kemudian segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.