Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
HukumIndex beritaNews

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Yudha
Yudha Published 03 Jun 2023, 14:30
Share
2 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kali ini melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kejagung menolak restorative justice untuk Abdullah Maksum.

Abdullah merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat 1 KUHP) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan ditolaknya permohonan restorative justice untuk tersangka Abdullah.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Siap Tangani Korupsi Petral, KPK Tunggu Pelimpahan Kejagung
Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Direktur Tixpro Informatika Megah dan Karyawan Tera Data Indonesia

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung,” ujar Sumedana dikutip dari Puspenkum, Sabtu (3/6).

“Dalam hal ini, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambung dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Tolak Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Diduga temuan plastik dalam pangsit Mie Gacoan. Foto: Tangkapan layar youtube.com Manajemen Mie Gacoan Angkat Bicara Soal Temuan Plastik Dalam Pangsit
Next Article Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Bahtiar dalam bedah buku "Teori Organisasi Pemerintahan" yang digelar melalui webinar, Sabtu (3/6). Foto: Tangkapan layar Ketua MIPI Singgung Masih Banyak Pemerintah Daerah Belum Mumpuni Jalankan Roda Organisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?