Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
HukumIndex beritaNews

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Yudha
Yudha Published 03 Jun 2023, 14:30
Share
2 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Dia menjelaskan ada sejumlah alasan agar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dapat dikabulkan oleh Kejagung.

Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka belum pernah dihukum. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Sumedana seraya pihaknya juga mempertimbangan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif dalam mengabulkan setiap permohonan restorative justice.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Siap Tangani Korupsi Petral, KPK Tunggu Pelimpahan Kejagung
Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Direktur Tixpro Informatika Megah dan Karyawan Tera Data Indonesia
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Tolak Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Diduga temuan plastik dalam pangsit Mie Gacoan. Foto: Tangkapan layar youtube.com Manajemen Mie Gacoan Angkat Bicara Soal Temuan Plastik Dalam Pangsit
Next Article Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Bahtiar dalam bedah buku "Teori Organisasi Pemerintahan" yang digelar melalui webinar, Sabtu (3/6). Foto: Tangkapan layar Ketua MIPI Singgung Masih Banyak Pemerintah Daerah Belum Mumpuni Jalankan Roda Organisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?