Dia menjelaskan ada sejumlah alasan agar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dapat dikabulkan oleh Kejagung.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka belum pernah dihukum. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Sumedana seraya pihaknya juga mempertimbangan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif dalam mengabulkan setiap permohonan restorative justice.(Yudha Krastawan)