IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi terpidana kasus perpajakan Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
“Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI) Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Selasa (13/6).
Diketahui, Leo pernah dibebaskan dari segala tuntutan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak mau menyerah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Untuk melaksanakan putusan tersebut l, kemudian diterbitkan-lah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor: Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023,” ujar Bani
“Namun dikarenakan terpidana berada diluar penjara, maka dilakukan pencarian di kediaman terpidana yang berada di Lampung. Namun terpidana belum juga ditemukan,” sambungnya.