IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Kali ini, KPK menemukan aset milik tersangka penerimaan gratifkasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut yang berada di wilayah Yogyakarta.
“Penyidik menemukan indikasi beberapa aset selain yang sudah disita tersebut terkait perkara ini dan segera melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).
KPK saat ini juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengembangkan kasus Rafael.
“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut Undang-undang kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” tambah Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengendus keberadaan aset lain Rafael.
“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Ali belum lama ini.
Aset dimaksud yang pernah disita yakni, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng. KPK juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta dan sebuah rumah di Simprug, Jakarta.
Rafael sendiri tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.(Yudha Krastawan)