Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Nyaris Sita Aset Rafael di Yogyakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Nyaris Sita Aset Rafael di Yogyakarta
HeadlineHukum

KPK Nyaris Sita Aset Rafael di Yogyakarta

Bambang
Bambang Published 13 Jun 2023, 14:45
Share
2 Min Read
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok ipol.id
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Kali ini, KPK menemukan aset milik tersangka penerimaan gratifkasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut yang berada di wilayah Yogyakarta.

“Penyidik menemukan indikasi beberapa aset selain yang sudah disita tersebut terkait perkara ini dan segera melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).

KPK saat ini juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengembangkan kasus Rafael.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut Undang-undang kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” tambah Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengendus keberadaan aset lain Rafael.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, KPK Nyaris Sita Aset Rafael di Yogyakarta, Rafael Alun Trisambodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Baznas Bazis DKI Jakarta kembali menggelar Jakarta Berkurban pada tahun 2023. Bahkan, pihaknya menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Jakarta Berkurban, Baznas Bazis DKI Bagikan Daging Kurban Hingga Pulau Terluar
Next Article Gregoria Mariska Tunjung saat bertanding melawan Pusarla V. Sindhu pada ajang Kapal Api Group Indonesia Open 2023 di Istora Senayan, Selasa (13/6). (Alidrian Fahwi/ipol.id) Kapal Api Group Indonesia Open 2023:Jorji Gagal Hattrick Kemenangan Lawan Sindhu

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?