Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kumuh dan Buruk, Ratusan Pagar Makam dan Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kumuh dan Buruk, Ratusan Pagar Makam dan Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar
Jakarta Raya

Kumuh dan Buruk, Ratusan Pagar Makam dan Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2023, 19:30
Share
4 Min Read
Sejumlah petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menertibkan pagar dan kandang hewan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang sebelumnya kumuh dijadikan tempat jemuran hingga kandang ayam, burung dan kambing, Senin (12/6) siang. Foto: Ist
Sejumlah petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menertibkan pagar dan kandang hewan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang sebelumnya kumuh dijadikan tempat jemuran hingga kandang ayam, burung dan kambing, Senin (12/6) siang. Foto: Ist
SHARE

“Lebih dari seratus yang ada. Alhamdulillah berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,” ujar Kasatpel Zona 18 Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, H. Mat Jenih, Senin (12/6).

Penertiban itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang mengatur tata kelola pemakaman dinaungi Pemprov DKI.

Di antaranya Pasal 42 yang berisi larangan mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.

“Agar TPU sesuai peruntukan petak makam yang ada, di Pemda DKI hanya boleh rumput dan plakat. Tidak boleh ada bangunan di atasnya. Biar pemakaman itu tertib rapih dan indah,” ungkapnya.

Baca Juga

nnnk
Nenek Diduga Pelaku Pencurian Beraksi di Sejumlah Wilayah, Video Viral Picu Kewaspadaan Warga
Viral! Siswa SMP di Blora Dikeroyok di Toilet Sekolah, Puluhan Teman Asyik Jadi Penonton
Viral Video Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Mat Jenih menduga pagar makam di TPU Prumpung dibuat perawat makam yang bukan merupakan pegawai Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur atas permintaan ahli waris.

Padahal keberadaan pagar makam yang dibuat agar makam tertata hingga dialih fungsikan untuk jemuran warga mengganggu petugas saat pemeliharaan rumput petak pusara.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kumuh, TPU Prumpung, video viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Srikandi Ganjar bersama warga sekitar melakukan aksi bersih-bersih Pantai Sereg di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur Selatan, Cianjur, Jawa Barat, Senin (12/6) siang. Foto: Srikandi Tawarkan Keindahan Panorama ke Wisatawan Lokal dan Mancanegara, Srikandi Ini Bersihkan Pantai Sereg di Cianjur
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Kejagung Periksa Direktur Teknis Kepabeanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Usaha Komoditi Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

HeadlineJabodetabek
Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri
02 Jun 2026, 19:06
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?