“Ada bersih-bersih dilakukan petugas kita, memang terbatas. Pekerjaan mereka nyapu, babat rumput, dan gali kubur juga, dan pekerjaan yang lain. Jadi banyak pekerjaan dipegang satu orang,” tambahnya.
Terkait keberadaan kandang ayam di area TPU Prumpung, Mat Jenih mengatakan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah diatur bahwa kondisi TPU harus tertata.
Kini setelah video viral keluhan warga, pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menyatakan akan lebih meningkatkan pengawasan agar tidak ada kasus serupa.
“Mungkin teman-teman kita (petugas) dulu lalai lah, dengan lalai ini kita berupaya mengingatkan masyarakat. Sosialisasi agar segera memindahkan kandang-kandang ayam tersebut,” tegasnya.
Mat Jenih menambahkan, keberadaan kandang-kandang ayam dan burung di area TPU Prumpung tidak hanya berdampak pada kondisi pemakaman yang tampak kumuh.
Tapi pada menyusutnya kapasitas liang lahad karena lahan yang dapat digunakan untuk liang lahad baru justru disalahgunakan, sehingga pemakaman dilakukan secara tumpang tindih.