Lebih lanjut, Andreas menuturkan, dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris. Namun ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu 7 hari ternyata tidak dibayarkan.
“Hanya uang tanda jadi sebesar Rp240 juta, sedangkan uang tanda jadi yang dijanjikan Rp300 juta, itu pun masih kurang Rp60 juta. Lalu pelunasan senilai Rp6,7 miliar yang dijanjikan dalam batasan satu minggu juga tidak dibayarkan sampai 1 tahun sehingga perjanjian hangus batal demi hukum, itu sejak 20 November 2021 hingga kini belum juga dilunaskan,” paparnya.
Kemudian setelah batal, saat itu AK mengundang lima investor, tiga di antaranya yakni Lydia, Sri dan Ade. Kelima investor itu dijanjikan untuk melakukan tanda tangan semacam Berita Acara.
“Nanti setelah tanda tangan dalam tiga minggu utang pokok akan dibayarkan oleh AK. Itu juga dijanjikan oleh AK,” ungkapnya.
Ternyata setelah sekian lama ditunggu-tunggu, saat itu juga tidak ada terjadi pembayaran maupun pelunasan, bahkan pihaknya disuruh untuk menandatangani kuitansi dengan tercantum tanggal yang mundur dan dianggap lunas.
