Dikonfirmasi terkait alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung, pihak Kecamatan Jatinegara menyatakan bila hal tersebut menyalahi aturan karena melanggar Perda DKI Jakarta.
Camat Jatinegara, Muchtar menjelaskan, pada Senin (12/6) pagi jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur sudah melakukan penertiban hingga pembongkaran pagar dan kandang.
Namun terkait masalah sejak kapan alih fungsi lahan terjadi, dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang berwenang.
“Info detailnya ke Dinas Pertamanan DKI saja,” kata Muchtar.
Sementara itu, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur terkait penertiban.
Dalam hal penanganan jangka panjang, pihaknya bakal melakukan sosialisasi agar warga tidak menggunakan makam dan area TPU Prumpung tidak sesuai peruntukan.
“Pengawasannya (ke depan) akan lebih intensif. Dari Pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06,” tegas Santoso. (Joesvicar Iqbal)