Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Ilmu Falak: Ini Prinsip-Prinsip Kalender Islam Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Pakar Ilmu Falak: Ini Prinsip-Prinsip Kalender Islam Global
Internasional

Pakar Ilmu Falak: Ini Prinsip-Prinsip Kalender Islam Global

Iqbal
Iqbal Published 05 Jun 2023, 07:30
Share
2 Min Read
Pakar Ilmu Falak Muhammadiyah Oman Fathurrahman menguraikan prinsip-prinsip Kalender Islam Global. Foto: PP Muhammadiyaha
Pakar Ilmu Falak Muhammadiyah Oman Fathurrahman menguraikan prinsip-prinsip Kalender Islam Global. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Pakar Ilmu Falak Muhammadiyah Oman Fathurrahman menguraikan prinsip-prinsip Kalender Islam Global. Uraian tersebut ia sampaikan dalam acara Seminar Integrasi Keilmuan dalam Hisab, Rukyat, dan Kalender Global Unikatif pada akhir pekan kemarin di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Menurutnya, ada lima prinsip dalam Kalender Islam Global. Pertama, penerimaan hisab.

Oman menuturkan bahwa penerimaan hisab, baik sebagai metode perhitungan untuk penyusunan kalender maupun sebagai sarana yang sah untuk menentukan waktu ibadah, seperti halnya hisab untuk menentukan waktu-waktu salat. Hisab juga dapat digunakan untuk penolakan rukyat sekaligus penetapannya.

Kedua, transfer imkan rukyat. Prinsip Ini didasarkan pada kenyataan bahwa imkan rukyat tidak bisa menjangkau seluruh kawasan dunia. Imkan rukyat saat visibilitas hilal pertama hanya meliputi sebagian muka bumi, mungkin sebagian besar muka bumi atau bahkan sebagian kecil saja dari muka bumi.

Baca Juga

Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
3 Alasan Muhammadiyah Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Jangan Merokok saat Menguliti Hewan Kurban
Keutamaan Haji Mabrur Merujuk Hadis Nabi Muhammad SAW

“Transfer imkan rukyat artinya imkan rukyat yang terjadi di suatu tempat/kawasan muka bumi ditransfer ke kawasan yang belum mengalami imkan rukyat. Ini tidak bisa diberlakukan sebaliknya,” ucap Oman.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kalender Islam Global, penentuan kalender islam, pp muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wilayah Jabodetabek diprakirakan hujan pada siang hari. Foto: ist Prakiraan Cuaca Jabodetabel Hari Ini Versi BMKG
Next Article Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Foto: Kemnaker Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha Perangi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?