IPOL.ID – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyesalkan oknum pegawai KPK yang melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan hanya diberikan sanksi pelanggaran etik sedang.
Padahal selain melakukan tindakan asusila, oknum dimaksud juga diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap tahanan.
“Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri tahanan Novel melalui akun twitter, Sabtu (24/6).
“Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung,” jawabnya.
Atas sanksi yang diberikan itu, Novel juga meluapkan sindiran terhadap lembaga antirasuah. “Hebat prestasi Dewas KPK tegas,” tulisnya.
Sebelumnya, KPK sudah menjatuhkan putusan pelanggaran etik terhadap oknum pegawainya yang diduga melecehkan istri tahanan. Putusan tersebut ditetapkan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, April 2023 lalu.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.