Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud MD Perbaiki Pernyataannya Soal OTT KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mahfud MD Perbaiki Pernyataannya Soal OTT KPK
Hukum

Mahfud MD Perbaiki Pernyataannya Soal OTT KPK

Yudha
Yudha Published 09 Dec 2023, 13:26
Share
2 Min Read
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Foto: Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Foto: Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memperbaiki pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dianggap sering tak mengantongi cukup bukti.

“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud kepada wartawan saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung, Sabtu (9/12).

Pernyataannya itu disampaikan menyusul masih banyak pihak yang ditetapkan tersangka namun belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya hal itu sekiranya bisa menyiksa seseorang (tersangka).

Sebelumnya diberitakan, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyentil pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD soal KPK banyak melakukan kesalahan, yang salah satunya terlanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup.

Baca Juga

Aktivis Andrie Yunus sesaat setelah disiram air keras oleh oknum. Foto: Tangkap layar CCTV IG @bangm3lky
Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat
Profil Fadia Arafiq: Dari Panggung Dangdut, 2 Periode Bupati hingga Terjaring OTT KPK
Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK di Semarang, Perkara Apa Masih Misterius

Pernyataan Mahfud MD itu sebelumnya disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alat Bukti, Mahfud MD, Menkopolhukam, novel baswedan, OTT KPK, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jasad perempuan terbungkus plastik di Bekasi dibawa ke ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat, Jakarta Timur, Jumat (8/12) malam, guna membantu identifikasi. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Diduga Dibunuh, Jasad Perempuan Terbung­kus Plastik di Cikar­ang Diautopsi di RS Polri Kramat Jati
Next Article Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming hadir saat deklarasi dukungan buruh di Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Screenshot YT Buruh Se-Indonesia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?