IPOL.ID – Korban pelecehan seksual oleh petugas di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melapor ke pihak kepolisian. Meski begitu, bukan berarti kasus pelecehan tersebut tak bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kasus pelecehan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum tanpa harus dilaporkan dahulu oleh korban.
Sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP, disebutkan korban atau saksi mempunyai hak untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana.
“Artinya, boleh melapor dan boleh tidak,” ujar Novel dikutip dari akun twitternya, Kamis (29/6).
Oleh karena itu kasus pelecehan tersebut semestinya bisa ditindaklanjuti secara hukum. Termasuk jika hanya dilaporkan oleh pimpinan dan Dewas KPK.
“Pimpinan dan Dewas KPK punya kewajiban melapor sesuai Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Nah yang punya kewajiban ini mesti didorong untuk taat hukum, dan tidak melawan hukum,” pungkas Novel.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan bahwa korban pelecehan seksual oleh petugas di Rutan KPK belum melapor ke pihak kepolisian.
Meski begitu, pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan sudah tidak bertugas di Rutan KPK.
Pelaku telah dipindahkan tugas ke bagian lain. “Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina belum lama ini.(Yudha Krastawan)