Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelecehan Istri Tahanan KPK Bisa Diproses Hukum, Mantan Penyidik: Tak Harus Tunggu Laporan Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelecehan Istri Tahanan KPK Bisa Diproses Hukum, Mantan Penyidik: Tak Harus Tunggu Laporan Korban
HeadlineNews

Pelecehan Istri Tahanan KPK Bisa Diproses Hukum, Mantan Penyidik: Tak Harus Tunggu Laporan Korban

Bambang
Bambang Published 29 Jun 2023, 19:12
Share
1 Min Read
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Medsos Media
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Medsos Media
SHARE

IPOL.ID – Korban pelecehan seksual oleh petugas di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melapor ke pihak kepolisian. Meski begitu, bukan berarti kasus pelecehan tersebut tak bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kasus pelecehan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum tanpa harus dilaporkan dahulu oleh korban.

Sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP, disebutkan korban atau saksi mempunyai hak untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana.

“Artinya, boleh melapor dan boleh tidak,” ujar Novel dikutip dari akun twitternya, Kamis (29/6).

Baca Juga

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Tangkapan layar instagram (novelbaswedanofficial)
Mantan Penyidik Respon Proses Etik Dua Petinggi KPK
Kinerja KPK Menurun, Eks Penyidik Pertanyakan Keseriusan Negara Berantas Korupsi
Mahfud MD Perbaiki Pernyataannya Soal OTT KPK

Oleh karena itu kasus pelecehan tersebut semestinya bisa ditindaklanjuti secara hukum. Termasuk jika hanya dilaporkan oleh pimpinan dan Dewas KPK.

“Pimpinan dan Dewas KPK punya kewajiban melapor sesuai Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Nah yang punya kewajiban ini mesti didorong untuk taat hukum, dan tidak melawan hukum,” pungkas Novel.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan bahwa korban pelecehan seksual oleh petugas di Rutan KPK belum melapor ke pihak kepolisian.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mantan penyidik KPK, novel baswedan, Pelecehan Istri Tahanan KPK, Tak Harus Tunggu Laporan Korban
Bambang 29 Jun 2023, 19:12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Baznas Bazis DKI Dirikan Dapur Kurban untuk Warga Pulau Sabira
Next Article Idul Adha 1444 H, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban se-Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?