IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta perlu bertindak tegas atas alih fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Sehingga jangan sampai ada kejadian viral lagi di TPU lainnya di Jakarta.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung perlu mengambil langkah tegas agar alih fungsi lahan tidak terus terjadi.
Terlebih sudah lebih dari 10 tahun alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kandang ayam, burung, dan kambing, jemuran pakaian hingga parkiran terjadi. Sehingga perlu langkah serius.
“Saya sering lewat situ (TPU Prumpung) memang itu tidak teratur, tidak tertib. Dari sisi Pemprov DKI sepertinya masa bodoh dengan persoalan dengan itu,” tegas Trubus pada awak media, Selasa (13/6).
Menurutnya, ada tiga hal penting harus dilakukan Pemprov DKI dalam mengelola TPU Prumpung, yaitu pengawasan, penindakan, dan pencegahan pelanggaran.
Ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta mengelola TPU Prumpung yang membuat banyak warga menyerobot lahan untuk kepentingan pribadi, dan ahli waris menjadi pihak dirugikan.