Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN Jabarkan Regulasinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN Jabarkan Regulasinya
Index beritaNasionalNews

PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN Jabarkan Regulasinya

Yudha
Yudha Published 03 Jun 2023, 12:56
Share
1 Min Read
ASNPNS 1
Ilustrasi. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita dilarang menjadi istri kedua.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tegas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Menurutnya, larangan tersebut diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam regulasi tersebut, status istri kedua bagi PNS wanita memang dilarang karena bisa berdampak terhadap status kepegawaian. “Dalam hal ini (PNS wanita) dapat diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” tegas Iswinarto.

Baca Juga

Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Foto/JPNN.com
BKN Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 17 ASN karena Tersangkut Pelanggaran Disiplin Berat Hingga Korupsi
Viral Wanita Dihamili Nangis Memohon Menjadi Istri Kedua
Presiden Jokowi Naikkan Tukin 3 Instansi Pemerintah, PNS Makin Sumringah

Aturan ini pun harus dipatuhi bagi setiap PNS wanita guna melaksanakan tanggung jawab utamanya sebagai abdi negara.

“Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdi Negara, badan kepegawaian negara bkn, Istri Kedua, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 930c2aff c90f 4871 b309 937b56fd5dbc Warga Sipil Hingga Prajurit Terbaik Berguguran, Natalius Pigai Dorong Dialog Damai di Papua
Next Article Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Foto: instagram @dennyindrayana99 Denny Indrayana: Dua Menteri NasDem Bakal Jadi Sasaran Tembak

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?