IPOl.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan kerja ke Irak
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara favorit, dengan gaji yang fantastis sekitar Rp7 juta serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat Rp3 juta.
“Korban berinisial MR sempat ditampung di Jakarta selama 5 hari, selanjutnya korban diberangkatkan oleh saudari AM yang merupakan WNI yang berada di kota Irbil, negara Irak. Sempat dipekerjakan dengan berganti-ganti majikan selama 10 bulan tanpa digaji, lalu kemudian korban meminta perlindungan di KBRI Baghdad, karena korban mengalami patah kaki akibat kabur dari majikan terakhir,” kata Teddy saat jumpa pers di Command Center Polda NTB, Rabu (7/6).
Polda NTB, kata dia, memang sedang melakukan perhatian khusus terhadap kasus-kasus TPPO yang masuk dalam kategori kasus menonjol yang sangat diperhatikan.
Sebab menurut data yang didapatkan kepolisian, tercatat pada bulan Januari sampai Juni 2023 sekitar 15 ribu orang berangkat bekerja ke luar negeri, di mana 80 persen bekerja di Malaysia dan sisanya tersebar di negara-negara lainnya.
Polda NTB pada tahun ini, sepanjang Januari sampai Juni sudah berhasil mengungkap setidaknya 15 kasus TPPO ke luar negeri.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, yang fokus pada penegakan hukum perlindungan perempuan dan anak, menyatakan tentang besarnya resiko baik keamanan, keselamatan nyawa, maupun kesehatan fisik dari WNI yang memilih bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa jangan kemudian membutakan diri dengan tidak memperhatikan keselamatan dan nyawa. Kalau memang memilih bekerja di luar negeri, sebaiknya mengikuti prosedur yang ada,” katanya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin juga mengimbau masyarakat benar-benar dapat mengetahui modus dari calo-calo ilegal yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi dalam hal perdagangan orang ke luar negeri.
“Silakan masyarakat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan adanya calo atau dugaan TPPO di daerahnya masing-masing,” ucapnya. (far)