IPOL.ID – Jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pembukaan segel Gedung Perkantoran Griya Ciracas di Jalan Asem, Nomor 53, RT 03 RW 04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang.
Pembukaan gedung seluas 800 meter persegi tersebut dilakukan setelah penandatanganan kesepakatan antara Sudin Citata, Wakil Camat Ciracas Alamsah, Sekretaris Lurah Kelapa Dua Wetan Bambang, perwakilan GKI Palsigunung, dan perwakilan warga yang diwakili Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dihadiri juga Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur, Ma’Arif Fuadi menjelaskan, pembukaan segel berdasarkan kesepakatan bersama. Setelah ini, pihak GKI Palsigunung akan melakukan pembersihan dan pemenuhan kewajiban perizinan berdasarkan aturan berlaku, sehingga gedung belum bisa digunakan sebagai tempat peribadatan.
“Jadi karena kita menaati aturan, jadi sebagai warga negara wajib mematuhi aturan tersebut. Jadi sepanjang belum memiliki izin sertifikat dan perizinan sesuai aturan berlaku, kegiatan ibadah untuk sementara tidak dilakukan,” tutur Ma’Arif pada wartawan, Selasa (27/6).