Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ratusan Pemotor Pengguna Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ratusan Pemotor Pengguna Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Jaksel
Jakarta Raya

Ratusan Pemotor Pengguna Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Jaksel

Iqbal
Iqbal Published 14 Jun 2023, 19:55
Share
4 Min Read
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun didampingi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando melakukan pemotongan sejumlah knalpot bising dan mengamankan ratusan motor yang melanggar lalu lintas di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/6) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun didampingi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando melakukan pemotongan sejumlah knalpot bising dan mengamankan ratusan motor yang melanggar lalu lintas di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/6) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Jika mereka yang tidak mengambil unit kendaraannya maka kendaraan yang melanggar akan dilakukan pemusnahan,” tegas Bayu.

Sedangkan sejumlah knalpot bising yang diamankan oleh aparat kepolisian dilakukan pemotongan dengan menggunakan alat pemotong gerinda. Sehingga knalpot bising tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Terkait para pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2022 dengan denda Rp500 ribu. Pengguna knalpot tidak sesuai standar atau bising dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jo Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, denda Rp250.000 atau pidana 1 bulan.

Sementara itu, pemotor pelanggar lalu lintas yakni Ahmad Romli disapa Fahri, 22, warga Bekasi mengatakan, dia bersama seorang temannya hendak jalan-jalan pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan sepeda motor. Saat di Jalan Jenderal Sudirman berputar kearah Kasablanka, Setiabudi mengarah untuk pulang ke Bekasi.

Baca Juga

Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Denny Ompusunggu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel
Polres Jaksel Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid di Cipete Utara
Polres Jaksel Gerebek Rumah Produksi Ganja di Perumahan Scandi House Jagakarsa
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: knalpot bising, Polres Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung KPU MK Putuskan Sistem Pemilu, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Next Article Pengambilan ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi yang berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Depok berjalan mulus, Rabu, 14 Juni 2023. Foto: BPN Depok Penyerahan Ganti Rugi Tol Cinere-Jagorawi Diklaim Mulus, BPN Ungkap Perkembangan Proyek Strategis Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0128
Gaya hidupHeadline

Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
HeadlineNews
Viral! Sel Khusus Lapas Blitar Diduga Diperjualbelikan Ratusan Juta
29 Apr 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?