IPOL.ID – Penanganan kasus ahli fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur menyisakan pertanyaan.
Secara ketentuan terdapat payung hukum untuk memberikan sanksi dan denda kepada pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pada Pasal 42 dicantumkan larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.
Pada Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 dicantumkan ‘Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib’.
Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
“Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai,” ujar Bayu saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6) siang.