Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung Belum Diberlakukan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung Belum Diberlakukan
Jakarta Raya

Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung Belum Diberlakukan

Iqbal
Iqbal Published 13 Jun 2023, 22:25
Share
4 Min Read
Sejumlah petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur saat menertibkan pagar dan kandang hewan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur belum lama ini sempat viral di media sosial. Foto: Ist
Sejumlah petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur saat menertibkan pagar dan kandang hewan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur belum lama ini sempat viral di media sosial. Foto: Ist
SHARE

Dia juga tidak menjelaskan alasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung belum menggunakan sanksi denda terhadap penyalahgunaan lahan.

Saat dikonfirmasi apakah alasan menggunakan pendekatan persuasif untuk mencegah konflik dengan warga yang bermukim di sekitar TPU Prumpung, Bayu tetap tidak menjabarkan alasan.

“Hasilnya selesai (penertiban tanpa menggunakan sanksi denda),” ujar Bayu.

Sementara itu, dikonfirmasi soal alih fungsi TPU Prumpung dijadikan kandang ayam, burung dan jemuran apakah ke depan bakal ada pengawasan di TPU-TPU lainnya di DKI Jakarta, agar tidak terulang? Bayu mengatakan, setiap TPU di DKI Jakarta sudah terdapat satuan pelaksana dan petugasnya.

Baca Juga

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2) dini hari. Persidangan berlangsung dihadiri pengawas eksternal, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Rizka M Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi, Tualeka di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Foto: Ist
Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Mulai Hari Ini, Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri

“Itu sudah ada satuan pelaksana dan petugasnya yang mengurus untuk itu di TPU,” ujar Bayu di Jakarta Timur pada ipol.id, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video merekam buruknya kondisi makam pada TPU Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alih fungsi hutan, denda, Sanksi, TPU Prumpung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Muhammad Anwar menanam pohon Tabebuya di halaman Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RT 05 RW 06, Komplek Bumi Harapan Permai, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Selasa (13/6) siang. Foto: Ist Hijaukan Lingkungan, TPS RW 06 Kelurahan Dukuh Ditanami Pohon Tabebuya
Next Article Pengguna dapat melakukan transaksi online dengan Kredivo, sehingga mendapatkan kemudahan dalam berbelanja dengan metode pembayaran fleksibel, aman dan terjangkau. Foto: Kredivo Hadir Perdana di PRJ 2023, Ini yang Ditawarkan Kredivo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?