Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung Belum Diberlakukan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung Belum Diberlakukan
Jakarta Raya

Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung Belum Diberlakukan

Iqbal
Iqbal Published 13 Jun 2023, 22:25
Share
4 Min Read
Sejumlah petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur saat menertibkan pagar dan kandang hewan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur belum lama ini sempat viral di media sosial. Foto: Ist
Sejumlah petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur saat menertibkan pagar dan kandang hewan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur belum lama ini sempat viral di media sosial. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Penanganan kasus ahli fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur menyisakan pertanyaan.

Secara ketentuan terdapat payung hukum untuk memberikan sanksi dan denda kepada pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Pada Pasal 42 dicantumkan larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.

Pada Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 dicantumkan ‘Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib’.

Baca Juga

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2) dini hari. Persidangan berlangsung dihadiri pengawas eksternal, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Rizka M Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi, Tualeka di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Foto: Ist
Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Mulai Hari Ini, Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri

Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

Saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.

“Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai,” ujar Bayu saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6) siang.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alih fungsi hutan, denda, Sanksi, TPU Prumpung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Muhammad Anwar menanam pohon Tabebuya di halaman Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RT 05 RW 06, Komplek Bumi Harapan Permai, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Selasa (13/6) siang. Foto: Ist Hijaukan Lingkungan, TPS RW 06 Kelurahan Dukuh Ditanami Pohon Tabebuya
Next Article Pengguna dapat melakukan transaksi online dengan Kredivo, sehingga mendapatkan kemudahan dalam berbelanja dengan metode pembayaran fleksibel, aman dan terjangkau. Foto: Kredivo Hadir Perdana di PRJ 2023, Ini yang Ditawarkan Kredivo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?