Dia juga tidak menjelaskan alasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung belum menggunakan sanksi denda terhadap penyalahgunaan lahan.
Saat dikonfirmasi apakah alasan menggunakan pendekatan persuasif untuk mencegah konflik dengan warga yang bermukim di sekitar TPU Prumpung, Bayu tetap tidak menjabarkan alasan.
“Hasilnya selesai (penertiban tanpa menggunakan sanksi denda),” ujar Bayu.
Sementara itu, dikonfirmasi soal alih fungsi TPU Prumpung dijadikan kandang ayam, burung dan jemuran apakah ke depan bakal ada pengawasan di TPU-TPU lainnya di DKI Jakarta, agar tidak terulang? Bayu mengatakan, setiap TPU di DKI Jakarta sudah terdapat satuan pelaksana dan petugasnya.
“Itu sudah ada satuan pelaksana dan petugasnya yang mengurus untuk itu di TPU,” ujar Bayu di Jakarta Timur pada ipol.id, Selasa.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video merekam buruknya kondisi makam pada TPU Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.