IPOL.ID-Upaya pengawasan terhadap bacaleg yang terindikasi melakukan pelanggaran terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Wasit pemilu itu pun bakal mengambil langkah tegas melakukan upaya proses hukum terkait dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya pada kegiatan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bawaslu, telah mengirimkan surat kepada KPU RI agar segera diberikan akses Silon untuk melakukan bentuk pengawasan terhadap kegiatan perbaikan data dokumen para Bacaleg.
“Kita sudah bersurat. Kan mekanismenya begini, kalau ada saran dan perbaikan dari Bawaslu, kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka itu bisa dijadikan temuan Bawaslu,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (11/7).
Diketahui KPU RI, telah resmi menutup kegiatan perbaikan dokumen data para Bacaleg pada Minggu (9/7/2023). Dengan begitu, KPU akan mengambil langkah selanjutnya dengan agenda verifikasi dokumen data para Bacaleg.