Meski kegiatan perbaikan dokumen itu sedang berjalan, Bawaslu RI mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan akses Silon dalam rangka mengawasi kegiatan perbaikan dokumen para Bacaleg tersebut.
“Bawaslu berdasarkan undang-undang telah diberikan amanah tugas mengawasi seluruh proses tahapan dan juga penyelengaraan Pemilu 2024,” katanya.
Disisi lain, ia menuturkan, bahwa pihaknya tidak segan-segan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal dugaan pelanggaran adminitrasi terkait Silon termasuk menerima laporan dari para Bacaleg yang merasa dirugikan terkait dengan aturan dari KPU.
“Jika KPU tidak menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait pemberian akses Silon, maka pihaknya akan melaporkannya ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik,” paparnya.
Dirinya menuturkan, keputusan melaporkan KPU ke DKPP perihal dugaan pelanggaran adminitrasi itu dilakukan dalam rangka untuk menguji soal temuan-temuan yang didapat Bawaslu terkait dugaan pelanggaran adminitrasi termasuk Ikhwal pembatasan akses Silon.